Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah, tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat. Maka, Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Informasi PPDB bisa dilihat pada link beirkut:
Website: https://disdikpora.baliprov.go.id/ppdb-tahun-2020/
1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru https://drive.google.com/file/d/1na6DRtdkPD0NdUGRlQbH0oZOOIQi24p-/view?usp=sharing
Contoh surat yang sudah dalam bentuk microsoft word silahkan download link berikut.
Tampilan Juknis PPDB 2020
Tampilan Surat Pernyataan Orang Tua
0 komentar:
Posting Komentar